Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 14, 2021

Benarkah Gubernur SUL-SEL, Pak Nurdin Abdullah Kena OTT, KPK?

Gambar
Benarkah KPK MENG - OTT Gubernur SULSEL? Kenapa ada silang pendapat Mengenai Hal ini? Pengertian tangkap tangan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah sebagai berikut: Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Veronica, juru bicara Gubernur Nurdin Abdullah, mengatakan Nurdin dijemput tim KPK saat sedang beristirahat di rumah jabatan. Menurutnya, OTT merupakan operasi yang menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana. Sementara it