Postingan

Menampilkan postingan dari November 27, 2021

Introduction to Tort and Negligence Law

Gambar
 Kelalaian Kegagalan untuk berhati- hati .  Lalai  Orang yang melakukan tindakan ceroboh yang merugikan orang lain.  Kelalaian memiliki tiga karakteristik utama: 1. Tindakan tersebut tidak disengaja ("Saya tidak bermaksud demikian, itu kecelakaan!!") 2. Tindakan tidak direncanakan ("Saya tidak merencanakan ini terjadi !!") 3. Cedera. Dalam unit ini, kita akan memeriksa tiga jenis cedera: 1. Kerusakan fisik, psikologis, atau kerusakan properti 2.Ekonomi atau finansial 3. Pemberian nasihat atau informasi yang lalai  Perbuatan karena kelalaian adalah suatu tindakan ganti rugi ( atau ganti rugi ) yang dibawa oleh orang yang dirugikan ( penggugat ) kepada orang yang lalai ( tergugat ).   Untuk berhasilnya suatu tindakan kelalaian, penggugat harus memenuhi tiga syarat.  Tes tetangga memiliki dua elemen: Elemen pertama: Kewajiban untuk berhati-hati agar tidak melukai 'tetangga'. Siapa tetanggamu? '...orang-orang yang begitu dekat atau langsung te