Benarkah Gubernur SUL-SEL, Pak Nurdin Abdullah Kena OTT, KPK?


Benarkah KPK MENG - OTT Gubernur SULSEL? Kenapa ada silang pendapat Mengenai Hal ini? Pengertian tangkap tangan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah sebagai berikut: Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Veronica, juru bicara Gubernur Nurdin Abdullah, mengatakan Nurdin dijemput tim KPK saat sedang beristirahat di rumah jabatan. Menurutnya, OTT merupakan operasi yang menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana. Sementara itu, Nurdin saat dijemput KPK sedang berada di rumah jabatan. "Mengenai informasi yang beredar di media bahwa Bapak Gubernur Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan itu tidak benar, karena bapak saat itu sedang istirahat, Vero mengatakan kronologinya kepada wartawan, Sabtu (27/2). Kalau mengacu pada Peristiwa ini, Apakah Pak Gubernur SULSEL OTT, dan mengacu pada UUD Nomor 8 Tahun 1981, HUKUM PIDANA Pasal 1 AYAT (19) ya, KPK meng OTT, Pak Gubernur SULSEL. saat, dalam KUBI saat/sa·at/ n 1 waktu (yang pendek sekali); ketika: -- APAKAH Pak Gubernur dijebak ? Coba kita lihat saja nanti karena saat ini, beliau, sedang diperiksa di Gedung KPK sultansaiful.medium.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fast and Furious 9; When Will We See You again ?

Abstract in Your Research Project

How far You can Go with English Profeciency Test